16/02/11Globalisasi semakin menguak, merambah tuntutan khusus bagi dunia profesi. Globalisasi menciptakan sebuah standarisasi terhadap kompetensi seseorang yakni dengan munculnya tuntutan sertifikasi. Tantangan dan semangat inilah yang kemudian dijawab oleh Jurusan Arsitektur UK Petra dengan menyediakan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) bagi para calon arsitek. Seorang lulusan dari Jurusan Arsitektur tidak sekedar cukup menyandang gelar sarjana arsitektur untuk melakukan perancangan sebuah bangunan. Ia juga diharuskan memiliki sertifikat sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi profesi yang dimilikinya. Selain itu, arsitek yang telah memiliki sertifikat profesi juga akan terbantu untuk menunjang karier dan peningkatan penghasilan.
Agus Dwi Hariyanto, S.T., M.Sc., Ketua Jurusan Arsitektur UK Petra mengungkapkan, “Penyelenggaraan PPAr ini sudah dimulai sejak awal semester gasal 2010/2011. Sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan arsitektur, tujuan program ini sudah cukup jelas, yaitu memberikan layanan dan ketersediaan kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi yang membutuhkan tenaga arsitek yang berkompeten dan mampu bekerja secara profesional”. Ir. M.I. Aditjipto, M.Arch, selaku kepala program juga menambahkan bahwa pembentukan PPAr ini juga sesuai dengan kesepakatan dunia internasional (UIA) dan konvensi Standar Kompetensi Arsitek Profesional (Depnaker RI, 1998) dan IAI yang mensyaratkan perlunya sebuah Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama dua semester setelah jenjang S1 sebagai bagian proses seseorang mendapatkan sertifikat keahlian di bidang arsitektur, dengan kata lain menjadi seorang Arsitek Profesional.
Setelah seorang calon arsitek menyelesaikan program pendidikan sarjana S1 selama 4 tahun, dan mengikuti pendidikan profesi di tahun berikutnya, dengan menempuh 24 sks dan magang selama 2 tahun sebelum menempuh ujian pofesi untuk mendapatkan sertifikat keahlian. Sertifikasi ini merupakan upaya merealisasikan cita-cita untuk membangun good governance in architecture practice. Arsitek yang memiliki SKA (sertifikat keahlian) dan berarti sudah menjadi certified dan registered architect yang telah tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Selain itu bagi Arsitek Profesional yang mengalami pendidikan selama 5 tahun ini dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Asean Architect, sehingga dapat berprofesi sebagai Arsitek Profesional di negara-negara Asean.
SKA merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi untuk berpraktek arsitektur di Indonesia (licensed Architect). Selain itu, dibukanya PPAr ini untuk memenuhi UU RI no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang menetapkan persyaratan “ahli yang professional” untuk perencana, pelaksana dan pengawas dalam bidang jasa konstruksi. Beberapa topik yang akan diajarkan dalam program ini antara lain mengenai Architectural Practice and Professional Ethics, Energy Efficient Building, Building Services, dan Sustainable Architecture. (Inggrit)



Siwalankerto 121-131 Surabaya